Mataram, IDN Times - Polisi mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak inisial B (14) asal Kabupaten Dompu. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB menerima pengaduan dari keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kekerasan berinsial B yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi.
Selama bekerja, TKI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa atau majikannya di Arab Saudi. Korban dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika, dan disiram menggunakan air panas.