Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Polisi mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak inisial B (14) asal Kabupaten Dompu. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB menerima pengaduan dari keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kekerasan berinsial B yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi.

Selama bekerja, TKI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa atau majikannya di Arab Saudi. Korban dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika, dan disiram menggunakan air panas.

1. Berangkat ke Arab Saudi secara ilegal

Tersangka IS yang mengirim korban ke Arab Saudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala BP3MI Provinsi NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima, korban berangkat bekerja ke Arab Saudi pada bulan Februari 2022 tanpa memiliki dokumen yang lengkap atau ilegal yang difasilitasi oleh calo. Dari aduan yang diterima, keluarga korban meminta calo untuk bertanggungjawab dan memulangkan yang bersangkutan ke Kabupaten Dompu.

Diketahui bahawa calo tidak bertanggungjawab sesuai apa yang dijanjikan. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kepada Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu pada bulan Agustus 2022.

2. BP3MI NTB berkoordinasi dengan BP2MI dan KJRI Jeddah

Editorial Team

Tonton lebih seru di