Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seseorang mengalami pelecehan (freepik.com/krakenimages.com)

Mataram, IDN Times - Seorang mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Mataram asal wilayah Bayan Lombok Utara inisial CM menjadi korban kekerasan seksual. Meski menjadi korban, dia justru dijadikan tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 31 Maret 2023, korban melaporkan ke Polres Lombok Utara didampingi UPTD PPA dan LPA Lombok Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.

Korban melaporkan manajer hotel tempat korban melakukan PKL inisial AK (33) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadapnya. Namun, pada 4 Mei 2023, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang pada pokoknya laporan korban belum cukup bukti.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram Joko Jumadi di Mataram, Rabu (8/5/2024) menjelaskan pada 5 Desember 2023, korban justru ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

Korban dilaporkan oleh AK karena membuat status di akun media sosial Facebook miliknya karena kesal dengan bantahan terlapor.

1. Kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialami korban

Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menjelaskan korban merupakan mahasiswa Universitas Mataram semester akhir dan sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bersama dengan dua rekannya dari 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Mei 2023. Dengan jam kerja dua shift pagi dari 07.00 - 14.00 WITA dan sore dari pukul 14.00 - 20.00 WITA di hotel yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.

Sekitar Februari 2023, bertempat di hotel tempat PKL, korban beberapa kali mengalami kekerasan seksual secara verbal dan fisik. Pada 11 Februari 2023, ketika korban sedang beristirahat saat tamu hotel sedang sepi.

Salah satu karyawan senior bagian dapur berinisal M (perempuan) mengajak Korban untuk berbaring di atas etalase tempat keluar masuknya makanan pesanan tamu hotel. Korban mengaku etalase tersebut sudah biasa digunakan bagi anak PKL dan pegawai hotel untuk beristirahat saat tamu hotel sedang sepi.

Saat itu, korban berbaring di atas paha M sambil mencarikan kutu korban. Saat korban sedang berbaring, kemudian datang terlapor menyentuh paha korban dua kali yang sedang dalam keadaan berbaring membelakangi terlapor. Karena terkejut, korban menghindar dan kepalanya terbentur etalase.

Terlapor kemudian meminta maaf kepada korban, bukan karena tindakannya memegang paha korban tetapi karena kepala korban terbentur. Namun nampak M dan terlapor seperti menganggap biasa terkait perilaku tersebut.

Tempat kejadian perkara sebenarnya ada kamera CCTV dan harusnya kejadian terlapor memegang paha korban terekam, namun manajer hotel menyatakan CCTV rusak.

"Patutnya pernyataan CCTV rusak tidak diterima begitu saja oleh penyidik namun dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Bila perlu dengan diajukan ke Laboratorium Forensik Bukti Elektronik untuk memastikan apakah CCTV benar rusak dari sebelum kejadian atau sengaja dirusak setelah kejadian untuk menghilangkan bukti," kata Joko.

Pada 8 Februari 2023 pagi, terlapor mengajak korban untuk mandi bersama dengan dilihat oleh saksi M. Pada siang harinya, terlapor juga membandingkan payudara korban dengan rekannya.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2023, saat korban sedang bekerja di dapur, terlapor datang dan menaruh roti di depan korban. Kemudian terlapor membandingkan ukuran roti dengan payudara korban.

Setelah beberapa kejadian tersebut, korban merasa takut, trauma, badan demam dan akhirnya memutuskan untuk tidak masuk kerja dari 20 Februari 2023.

Sekitar tanggal 25 Februari 2023, terlapor sempat mencari keberadaan korban yang tidak pernah masuk kerja dan pindah tempat PKL di Senggigi Lombok Barat sampai 1 Mei 2023.

"Karena tidak masuk kerja beberapa hari, terlapor kemudian menghubungi korban dan ibunya menanyakan alasan korban tidak masuk kerja. Saat itu ibu dan keluarga dari korban belum mengetahui kejadian yang dialami oleh korban dan mengapa korban tidak masuk kerja beberapa hari hotel tempatnya PKL," tutur Joko.

Karena sudah tidak tahan, korban kemudian bercerita ke temannya inisial T yang datang berkunjung ke rumah menanyakan alasan korban tidak masuk kerja. Korban berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya. Kemudian tanpa disangka, teman korban pun menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya di tempat dan oleh terduga pelaku yang sama.

"Dalam kasus ini, belum ada satu pun barang yang disita untuk dijadikan barang bukti, seperti CCTV karena alasan rusak, video yang ada suara pengakuan dari terlapor untuk memperkuat keterangan korban," terang Joko.

2. Proses pencarian keadilan oleh korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di