Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Judi Online di NTB Dirawat di RSJ Mutiara Sukma

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mataram, IDN Times - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat peningkatan jumlah pasien yang dirawat akibat dampak judi online. Hingga November 2024, tercatat tiga korban judi online menjalani perawatan intensif di fasilitas milik Pemprov NTB ini. Salah satunya bahkan harus dirawat inap.

Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Wiwin Nurhasida, menyebut bahwa para pasien yang dirawat berusia antara 26 hingga 35 tahun dan semuanya laki-laki. Mereka berasal dari tiga kabupaten, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

"Kasus rawat inap ada satu, sementara dua pasien lainnya menjalani rawat jalan. Kami terus meningkatkan kualitas data karena kemungkinan jumlah korban di lapangan lebih banyak," ujar Wiwin, Sabtu (16/11/2024).

1. Pasien korban judi online berasal dari tiga kabupaten

Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB dr. Wiwin Nurhasida. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB dr. Wiwin Nurhasida. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Persoalan judi online telah menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi NTB. Dalam rapat pimpinan yang dipimpin Pj Gubernur NTB, Hassanudin, isu ini dibahas bersama para kepala perangkat daerah. Salah satu upaya konkret yang diambil adalah integrasi data melalui jejaring kabupaten/kota untuk mendeteksi lebih banyak korban judi online yang mengalami gangguan jiwa.

"Kami tengah melakukan roadshow ke wilayah Dompu, Bima, dan Kota Bima untuk memperkuat pendataan. Langkah pencegahan dan edukasi juga akan terus digalakkan," tambah Wiwin.

Selain itu, RSJ Mutiara Sukma melaporkan data pasien rawat inap secara keseluruhan hingga September 2024 mencapai 1.520 orang, sementara pasien rawat jalan tercatat sebanyak 59.273 orang.

Pj Gubernur NTB Hassanudin telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemprov NTB. Kepala perangkat daerah diminta mengawasi bawahannya agar tidak terlibat dalam kegiatan judi online serta memberikan sanksi disiplin bagi pelanggar.

2. RSJ siap rehabilitasi korban judi online

RSJ Mutiara Sukma NTB. (dok. Istimewa)
RSJ Mutiara Sukma NTB. (dok. Istimewa)

Fenomena judi online juga menyasar kalangan muda, termasuk mahasiswa. Seorang mahasiswa berinisial A mengaku mulai berjudi online sejak enam bulan lalu.

"Awalnya hanya coba-coba, tapi akhirnya rugi terus. Kadang, uang SPP kuliah ada yang dipakai untuk berjudi," ungkap A, yang kini menyesali perbuatannya.

Lebih tragis lagi, Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang remaja berinisial Y pada 28 Oktober 2024 atas kasus pencurian ayam yang dipicu oleh kecanduan judi online. Y mencuri tiga ekor ayam bangkok dari sebuah rumah kosong di BTN Kekalik, Kota Mataram. Ayam-ayam tersebut dijual hanya seharga Rp250 ribu, jauh di bawah harga pasaran sekitar Rp2 juta.

Pencurian ini viral di media sosial setelah terekam CCTV. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan ayam untuk membeli narkoba, minuman keras, dan bermain judi online. Akibat perbuatannya, Y dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

3. Cerita korban judi online di NTB

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dokter Wiwin menekankan bahwa upaya penanganan korban judi online tidak cukup hanya dengan rehabilitasi, tetapi juga memerlukan pencegahan yang komprehensif.

"Kami fokus pada edukasi masyarakat agar memahami bahaya judi online, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu gangguan jiwa dan perilaku kriminal," tutup Wiwin.

Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa judi online bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan mental dan stabilitas sosial masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us