Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Dosen yang Cabuli Mahasiswa di Lombok Jadi 22 Orang

ilustrasi bekap (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Korban oknum dosen inisial LR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli alumni dan mahasiswa kembali bertambah. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi yang mendampingi korban menyebutkan jumlah korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 22 orang. Sebelumnya, jumlah korban sebanyak 15 orang. 

Jumlah korban kemungkinan akan bertambah karena terduga pelaku ternyata mengajar di tiga kampus di Kota Mataram. Sebanyak 22 korban yang sudah teridentifikasi baru berasal dari dua kampus. Saat ini, Polda NTB baru menerima laporan dari salah satu korban.

"Pastinya akan bertambah kalau kasus kayak gini, karena korban belum sepenuhnya berani speak up. Kemudian dia ini mengajar di tiga kampus. Korban yang teridentifikasi baru di dua kampus. Yang satu kampus sampai hari ini belum ada info adanya korban," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, Kamis (2/1/2024).

1. Akan dilakukan pemeriksaan psikologi korban

Hubungan saling percaya dokter dan pasien (iStock)

Joko mengatakan rencananya besok korban akan dilakukan pemeriksaan psikologi. Sedangkan terduga pelaku sendiri rencananya akan diperiksa Ditreskrimum Polda NTB pada pekan depan. Pihaknya mendesak aparat kepolisian mempercepat proses penanganan kasus ini.

"Kita khawatir juga dia (terduga pelaku) melarikan diri. Sehingga prosesnya perlu dipercepat," harap Joko.

2. Terduga pelaku diberhentikan mengajar di tiga kampus

ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menambahkan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan sebagai dosen oleh tiga kampus tempatnya mengajar. Ketiga kampus tersebut semuanya berada di Kota Mataram.

"Saya dapat info dari teman-teman dia sudah diberhentikan dari tiga kampus itu," ucap Joko.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. Modus ritual zikir zakar

Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya kepada korban. Pelaku memakai modus manipulasi psikologis seperti yang dilakukan pria difabel tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Namun, dalam kasus ini, oknum dosen tersebut menggunakan dalil-dalil bisa memberikan ilmu kepada korban dengan syarat membersihkan kemaluan.

"Ada juga yang menggunakan dalil bahwa setiap bagian tubuh berzikir. Maka kemudian ada ritual zikir zakar. Itulah beberapa caranya dia," ungkap Joko.

Joko menjelaskan kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus - September lalu. Melihat banyaknya korban, warga sangat resah dengan perbuatan pelaku, sehingga dilaporkan ke Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban sodomi oknum dosen pada Kamis (26/12/2024). Pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami pelecehan seksual pada September 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us