Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Seorang residivis pencuri aki mobil inisial MFI alias Abah (28) ditangkap aparat kepolisian Polsek Sandubaya Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku kedapatan mencuri handphone (HP) temannya seorang transpuan inisial YI (30) yang baru dikenal dua hari.

Kejadian pencurian HP terjadi di kos-kosan korban usai keduanya pulang minum-minuman keras. Pelaku mengambil HP korban ketika pulang ke kos-kosan saat YI dalam keadaan mabuk.

1. Pelaku merupakan residivis pencuri aki mobil

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah menjelaskan kronologis kejadian pencurian HP di sebuah kamar kos-kosan yang ditinggali korban YI di kawasan Cakranegara Selatan, Kota Mataram. Pada saat itu, pelaku dan korban baru pulang dari acara minum-minuman keras. Pelaku mengantar korban ke kos-kosannya.

Setelah itu, korban menyimpan tasnya dan masuk ke kamar mandi. Saat berada di kamar mandi, pelaku mengambil HP korban yang ditaruh di dalam tas.

"Tersangka ini merupakan residivis. Ditangani di sini juga kasus pencurian aki mobil yang parkir. Korbannya dari KTP berjenis kelamin laki-laki," tutur Nasrullah di Mapolsek Sandubaya, Senin (30/5/2022).

2. Pelaku kunci kamar kos korban dari luar

Ilustrasi mengunci pintu (Pexels/PhotoMIX Company)

Tidak lama setelah mendapatkan laporan dan dilakukan penyelidikan, Polsek Sandubaya berhasil menangkap pelaku. Dari pengakuannya, korban dikuncikan pintu dari luar setelah menggasak HP-nya.

"Korban dikuncikan pintu di luar oleh tersangka setelah mengambil HP. HP sempat digadai dan sudah ditebus, baru kita amankan pelaku," terangnya.

Sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini mengaku baru dua hari berkenalan dengan waria tersebut. Ia mengaku mencuri HP korban di kos-kosan ketika dalam kondisi mabuk.

"Sebelumnya saya minum-minuman keras sama korban. Kemudian saya antar dia pulang, terus saya ambil HP-nya," tutur MFI.

3. Terancam 7 tahun penjara

Pelaku digelandang ke ruang tahanan Polsek Sandubaya (IDN Times/Muhammad Nasir)

Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan barang bukti HP merek Oppo A5 warna putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta.

Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena tersangka pernah melakukan hal yang sama yaitu kasus pencurian.

Editorial Team