Mataram, IDN Times - Seorang residivis pencuri aki mobil inisial MFI alias Abah (28) ditangkap aparat kepolisian Polsek Sandubaya Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku kedapatan mencuri handphone (HP) temannya seorang transpuan inisial YI (30) yang baru dikenal dua hari.
Kejadian pencurian HP terjadi di kos-kosan korban usai keduanya pulang minum-minuman keras. Pelaku mengambil HP korban ketika pulang ke kos-kosan saat YI dalam keadaan mabuk.