Mataram, IDN Times - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi menilai penetapan Amaq Santi, korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan begal menjadi preseden buruk penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, dua begal yang berhasil kabur juga kini ditetapkan sebagai saksi pada kasus Amak Santi.
LBH Unram mendesak penyidik Polres Lombok Tengah menghentikan penyidikan kasus yang menimpa Amaq Santi karena dia adalah korban pencurian. Apabila kasus ini dilanjutkan, ia berpandangan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di NTB.
"Kalau ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di NTB. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi yang sampai hari ini yang masih rendah dalam penegakan hukum," kata Joko di Mataram, Rabu (13/4/2022).