Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Kota Bima di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023). Penyidik komisi anti korupsi memeriksa kontraktor, ipar Wali Kota Bima, dan saksi kunci yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka yang diperiksa, yakni Bambang Hariyanto (swasta), Amsal Sulaiman (swasta), Muhammad Makdis (ipar Wali Kota Bima), dan seorang saksi kunci.