Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • URP alias Rei ditahan karena dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis di Sumba Barat Daya.

  • Rei dijerat dengan Pasal 290 KUHP setelah Yohan, korban pelecehan, melaporkan kejadian ini ke Polres SBD.

  • Kasus ini terjadi di rumah korban dan sedang ditangani secara serius oleh Polres SBD.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan penahanan Rei sejak Rabu (8/10/2025). Pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka,” ujar Bernardus, Sabtu, (11/10/2025).

1. Usai konsumsi miras

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Rei sendiri merupakan konten kreator di SDB. Ia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya. Pemuda ini diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini berawal dari laporan korban, AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Rei pada Jumat malam, 26 September 2025.

Menurut laporan, kejadian ini berlangsung di rumah Yohan di Desa Tenggaba. Malam itu, Yohan dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke bersama. Setelah menenggak tiga botol moke, Yohan tertidur dalam kondisi tidak sadar. Keesokan paginya, ia terbangun dengan kondisi tidak wajar.

“Saya tidak lagi memakai celana dalam, ada bekas lebam di leher dan dada, serta rasa sakit di alat vital saya,” ungkap Yohan.

2. Ada 6 saksi diperiksa

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Yohan juga menyadari Rei tidur di kamarnya malam itu. Ia mengaku samar-samar melihat Rei memakaikan celana pendek kepadanya saat dalam kondisi setengah sadar. Merasa ada kejanggalan, Yohan berkonsultasi dengan keluarga dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres SBD, 27 September 2025.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Rei dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah Yohan membagikan pengalamannya melalui video.

3. Terjadi di rumah korban

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, melalui AKP Bernardus, memastikan bahwa laporan telah diterima dan kasus ini sedang ditangani secara serius.

“Kejadian dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban,” kata Bernardus.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Polres SBD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Editorial Team