Kupang, IDN Times - Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.
Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan penahanan Rei sejak Rabu (8/10/2025). Pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka,” ujar Bernardus, Sabtu, (11/10/2025).