Lombok Tengah, IDN Times - Persengketaan lahan Hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bergulir panjang. Pengadilan Negeri (PN) Praya menunda permintaan eksekusi dari warga bernama Umar atas lahan di mana berdiri Hotel Pullman.
PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membangun Hotel Pullman dengan investasi sebesar Rp700 miliar. Pihak ITDC sendiri sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 lalu.
“Penetapan PN Praya mengabulkan permintaan eksekusi dari pihak pak Umar, namun ditunda,” kata Kuasa Hukum ITDC Ihsan Asri kepada IDN Times, Kamis (18/2/2022).