Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hotel Pullman di KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Lombok Tengah, IDN Times - Persengketaan lahan Hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bergulir panjang. Pengadilan Negeri (PN) Praya menunda permintaan eksekusi dari warga bernama Umar atas lahan di mana berdiri Hotel Pullman. 

PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membangun Hotel Pullman dengan investasi sebesar Rp700 miliar. Pihak ITDC sendiri sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 lalu. 

“Penetapan PN Praya mengabulkan permintaan eksekusi dari pihak pak Umar, namun ditunda,” kata Kuasa Hukum ITDC Ihsan Asri kepada IDN Times, Kamis (18/2/2022). 

1.Eksekusi lahan ditunda

Hotel Pullman di Mandalika bersengketa IDN Times/Ahmad Viqi

Ihsan mengatakan, PN Praya memimpin proses mediasi antara ITDC dengan Umar sehubungan permohonan eksekusi lahan seluas 9 hektare. Di lahan tersebut berdiri tiga hotel ITDC di mana salah satu di antaranya adalah Hotel Pullman. 

Dalam kesempatan itu pula, Ihsan menyampaikan, pihaknya sedang mengajukan upaya hukum PK kedua atas putusan memenangkan Umar dan berstatus aanmaning. Pihak pengadilan pun akhirnya menunda permohonan eksekusi lahan atas Hotel Pullman. 

2.PN Praya menyarankan berdamai

Kepala Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah M Baginda Rajoko Harahap IDN Times/Ahmad Viqi

Sementara Ketua PN Praya M Baginda Rajoko Harahap mengaku sudah berusaha mendamaikan kedua pihak dalam penyelesaian sengketa lahan Hotel Pullman. Tetapi dalam prosesnya, mereka bersikukuh tetap pada pendiriannya masing-masing. 

Menolak perdamaian disarankan pihak pengadilan. 

“Selama sepekan kami berusaha mendamaikan keduanya. Karena lebih baik berdamai. Keduanya (Umar dan ITDC) bisa menang bisa kalah,” katanya. 

Sesuai ketentuan MA, menurut Harapap, permohonan PK dibatasi bisa diajukan hanya dua kali. Seperti diatur dalam ketentuan Pasal 67 UU No14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Pihak ITDC mengaku akan membawa 12 bukti baru atau novum. Mereka berpendapat, salah satu putusan PTUN dimenangkan Umar itu bertentangan dengan proses PK pertama sudah diajukan Umar. 

“Intinya begitu, ada 12 bukti baru yang sudah diajukan. Seusai pedoman PK kedua dibolehkan dengan membawa alat bukti baru,” kata Harahap.

3.PK kedua butuh waktu 3 bulan

Goodnews From Indonesia

Sehubungan itu, Harahap meminta pihak Umar agar bersabar menunggu turunnya hasil keputusan PK kedua. Keputusan PK MA setidaknya akan turun dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. 

Otomatis, proses pengajuan eksekusi lahan Hotel Pullman pun terpaksa belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, belum diputuskan siapa yang dianggap memenangkan persengketaan atas lahan di kawasan KEK ini. 

“Kita tidak tahu siapa yang menang. Harapannya sama-sama bersabar. Cuma memang PK kedua ada yang menang ada yang kalah. Jika Umar memaksa eksekusi lahan dengan bangunan hotel Pullman tapi PK kedua dimenangkan ITDC siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Harahap.

4. Kasus Umar jadi contoh kemenangan warga

HotelPullmanMandalika/dok. Humas ITDC

Sementara itu, Penasihat Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Kawasan Mandalika Profesor Zainal Asikin mengatakan, persengketaan lahan antara ITDC dan warga bisa menjadi contoh luar biasa.

Di mana warga bisa memenangkan gugatan sengketa lahan melawan perusahaan. Kasus lahan antara Umar dan ITDC ini menarik perhatian publik di mana warga tidak selamanya kalah. 

“Kasus lahan itu tergantung memang argumentasi hukum. Kalau ditangani oleh lawyer yang bagus argumentasi hukumnya, mustahil masyarakat gagal,” ujarnya. 

Kalaupun ITDC mengajukan PK kedua, menurut Asikin sudah menjadi hak setiap warga masyarakat. Sesuai ketentuan sudah diatur dalam Undang-Undang MA. 

Editorial Team