Penasihat Hukum tersangka M, Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Penasihat Hukum tersangka M, Joko Jumadi menyebut kematian Brigadir Nurhadi mirip seperti kasus Sambo. Dia mengatakan tersangka M di bawah tekanan karena saat ini ditahan bersamaan dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris di Rutan Polda NTB.
Joko meminta penyidik agar memisahkan tempat penahanan ketiga tersangka di rutan berbeda. Sehingga kasus kematian Brigadir Nurhadi bisa dibongkar secara terang benderang. Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram ini juga telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tersangka M dapat menjadi justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini.
Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.
Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.
Dalam kasus ini, berpotensi terjadinya proses hukum yang tidak jujur (unfair trial) yang mengakibatkan ketidakadilan dan terjadinya peradilan sesat bagi tersangka M. Karena tersangka M baru pertama kali bertemu dengan Brigadir Nurhadi di hari kejadian perkara beberapa jam sebelum waktu kematiannya. Sehingga tidak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan atau turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.