Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kholid menambahkan, Polda NTB menyambut baik kehadiran Tim Kompolnas RI sebagai wujud keterbukaan Polri terhadap pengawasan eksternal. Menurutnya, sinergi antara Kompolnas dan Polri penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dia menegaskan Polda NTB berkomitmen menangani setiap perkara dengan transparan dan akuntabel. "Kehadiran Kompolnas merupakan bagian dari semangat kami untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat dan empat tersangka lainnya inisial AS, DR, P dan HN.
Tersangka Brigadir RS diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir RS dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.
Dia juga dijerat pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara empat tersangka lainnya ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS. Modus para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu tersangka Brigadir RS. Pasal disangkakan kepada empat tersangka yaitu pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.