Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan serius atas perkembangan terbaru yang terjadi di Kawasan Tanjung Aan, KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan laporan warga kepada Komnas Perempuan pada 11 Juli 2025, mereka menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan oleh Vanguard, perusahaan pengamanan swasta, bersama aparat dari Badan Keamanan Desa (BKD) dan kepolisian setempat.
Surat tersebut menyebutkan bahwa warga hanya diberikan waktu tiga hari, hingga 15 Juli 2025, untuk membongkar sendiri warung mereka sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyatakan bahwa konsep awal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditujukan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bertujuan meningkatkan perekonomian daerah.
"Program ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan melibatkan partisipasi aktif dan bermakna masyarakat lokal dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika," kata Sundari dalam keterangannya dikutip Selasa (15/7/2025).