Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kupang, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Wali Kota Kupang, Christian Widodo. Kunjungan ini berkaitan dengan kasus asusila terhadap 3 anak oleh eks Kapolres Ngada Fajar Lukman W. S. Kunjungan ini berlangsung Rabu (26/3/2025) di Balai Kota Kupang.

Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut dalam diskusi itu ia mendorong agar ada pengawasan dan pembatasan penggunaan media sosial (medsos), termasuk MiChat, pada anak-anak. Terwujudnya pembatasan ini memerlukan regulasi, angggaran dan pengawasan dari pemerintah daerah. 

Komnas HAM sendiri telah bertemu korban, keluarga korban, kuasa hukum, maupun pendamping para korban. Komnas HAM juga bertemu Kapolda NTT dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Kemudian Uli menemui Wali Kota Kupang, Christian Widodo untuk menyampaikan salah satu usul atau rekomendasi tersebut.

1. Cegah kasus serupa

ilustrasi seseorang scrolling medsos (pexels.com/cottonbro studio)

Beberapa hal ia diskusikan dengan Christian, salah satunya soal pembatasan penggunaan media sosial oleh remaja dan anak-anak. Uli beralasan karena kasus ini bermula dari penggunaan media sosial. Fajar sendiri menghubungi para korbannya melalui medsos. F misalnya, pada awalnya ia mengenal Fajar melalui aplikasi MiChat.

"Kami diskusikan dengan Pak Wali Kota karena kasus ini ada kaitannya juga dengan penggunaan medsos. Itu juga harus ada pengawasan yang efektif. Medsos tadi ya itu, jadi tempat perekrutan anak," tukasnya.

2. Pengawasan khusus

ilustrasi medsos TikTok (pexels.com/cottonbro studio)

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya regulasi dan penganggaran untuk pengawasan khusus untuk ini. Langkah ini yang bisa diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Pihaknya mendorong agar hal tersebut dapat terwujud ke depannya.

"Kami diskusi ini dengan Pak Wali Kota untuk mencari solusinya, terlebih untuk anak-anak ya. Sudah ada ketentuan juga agar anak-anak ini aksesnya terbatas. Pemkot Kupang punya kewenangan di tingkat regulasi dan anggaran untuk pengawasan. Misalkan untuk pengawasan medsos perlu diintensifkan, mungkin perlu regulasinya. Ini yang kita diskusikan," jelas Uli.

3. Pola asuh orangtua

ilustrasi ngomong dengan anak kecil (pexels.com/Monstera Production)

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, lebih menekanan soal pola asuh orangtua. Para orangtua punya peran besar dalam pengawasan anak-anak terhadap penggunaan medsos sehari-hari.

"Berdasarkan hasil asesmen, kasus-kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini yang pertama adalah pola asuh. Pola asuh ini dari keluarga di mana pada jam-jam tertentu orangtua perlu memerhatikan anak-anak, mulai dari bangun tidur, sampai jam istirahat mereka nanti," tukasnya.

Penggunaan aplikasi apa saja di smartphone milik anak harus diketahui oleh orangtua soal baik dan buruknya. Menurut dia, untuk aplikasi seperti MiChat atau media sosial biasanya anak-anak akses saat malam hari atau ketika waktunya tidur.

"Kadang-kadang anak-anak ini menggunakan HP dan aplikasi-aplikasi ini di jam-jam tidur. Ini salah satunya yang menggunakan aplikasi MiChat karena kurangnya pengawasan orangtua," lanjut dia.

Dampak dari lepasnya pola asuh yang benar adalah anak-anak ini bisa menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual termasuk berbasis online.

"Karena itu kami dari dinas akan melakukan sosialisasi ini juga," tambahnya lagi.

Editorial Team