Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim investigasi dari Komnas HAM usai menggali informasi dari sejumlah pihak terkait soal kasus Walid Lombok, Selasa (29/4/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tim investigasi dari Komnas HAM usai menggali informasi dari sejumlah pihak terkait soal kasus Walid Lombok, Selasa (29/4/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi atensi penanganan kasus pelecehan seksual oknum ketua yayasan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gunungsari Lombok Barat inisial AF (55) atau kasus Walid Lombok.

Dalam kasus Walid Lombok, sebanyak 22 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum tuan guru tersebut berdasarkan identifikasi yang dilakukan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.

Sebanyak tiga orang tim investigasi Komnas HAM menggali informasi dari Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB sebagai pendamping korban di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, mereka juga menggali informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB NTB, UPTD PPA Lombok Barat, Sentra Paramita Mataram dan Dinas Sosial NTB.

1. Komnas HAM juga bertemu dengan empat korban kasus Walid Lombok

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan tim investigasi dari Komnas HAM juga bertemu dengan empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus Walid Lombok.

"Hal-hal yang digali tim Komnas HAM terkait bagaimana tahapan proses kasus ini mulai terungkap sampai dengan upaya perlindungan yang dilakukan Aliansi bersama dengan layanan pemerintah tadi," kata Yan di Gedung Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (29/4/2025).

Yan mengatakan kasus yang dialami Komnas HAM belum sampai pada tahap kesimpulan apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak. Tim Komnas HAM masih menggali informasi sedalam-dalamnya dari berbagai pihak terkait.

2. Komnas HAM juga akan bertemu Pemda dan APH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. Hilman Syahrial Haq. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram ini menjelaskan Komnas HAM juga akan bertemu pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) di NTB pada Rabu (30/4/2025). Mereka juga akan menggali informasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes bukan saja kasus Walid Lombok.

"Tadi sangat banyak masukan terutama dari Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB. Karena cukup dalam juga dari Komnas HAM menggali. Karena ini fenomena yang cukup aneh, kenapa kekerasan seksual itu begitu sangat fenomenal terutama di Pulau Lombok. Kenapa begitu rentan terjadi kekerasan seksual di Ponpes," tuturnya.

Yan menjelaskan Komnas HAM menggali informasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual di NTB. Apa saja penyebab dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Selain kasus Walid Lombok, Komnas HAM menggali informasi terkait kasus kekerasan terhadap santriwati di Ponpes AA Gunungsari Lombok Barat.

Seorang santriwati inisial NI meninggal dunia diduga karena mengalami penganiayaan di Ponpes AA. Kasus ini terjadi pada tahun lalu, namun hingga saat ini belum jelas penanganannya. Bahkan saksi kunci dalam kasus ini informasinya sudah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Begitu juga salah satu kasus kekerasan seksual pada salah satu Ponpes di Lombok Tengah. Pimpinan Ponpes yang menjadi terduga pelaku kabur ke luar negeri dan sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. Hilman Syahrial Haq mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi Komnas HAM terkait dengan investigasi yang dilakukan di NTB. Komnas HAM menggali informasi dari pihak-pihak terkait di Gedung Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (29/4/2025).

"Kita memfasilitasi saja. Jadi mereka meminta tempat yang obyektif yang kita siapkan. Karena memang di sisi lain juga kita punya lembaga bantuan hukum Fakultas Hukum. Dan ini bagian juga dari Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB dalam rangka terkait dengan hal-hal seperti ini," kata Hilman.

3. Ada 17 kasus kekerasan seksual di Ponpes

Tersangka AF atau Walid Lombok ditahan Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan kasus kekerasan seksual di Ponpes cukup marak. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sebanyak 17 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban santriwati ratusan orang.

Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB menagih janji Kanwil Kemenag NTB yang akan membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh Ponpes di NTB. Kemenag NTB telah berjanji akan mendorong seluruh Ponpes untuk membuat Satgas PPKS, namun belum ada realisasinya hingga saat ini.

Joko mengatakan belasan kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut ada yang sedang berproses di pengadilan dan sudah ada putusan. Namun ada juga yang masih berproses di kepolisian.

Misalnya di Lombok Tengah, ada satu kasus yang akan mulai disidangkan di pengadilan pada Kamis mendatang. Kemudian ada juga satu kasus di Lombok Tengah yang masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pelakunya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan satu kasus di Lombok Barat, tiga pelaku di satu ponpes saat ini masuk pelimpahan berkas di kejaksaan. "Masih perbaikan-perbaikan berkas perkara, mudah-mudahan bulan ini sudah tahap II," jelas Joko.

Ditambah satu kasus yang sedang berjalan di Polresta Mataram, kata Joko, ada empat kasus yang sedang berproses. Selain itu, ada satu kasus kekerasan seksual yang masih dalam tahap pendalaman Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.

Editorial Team