Mataram, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi terbentuk dan dideklarasikan pada Sabtu (30/9/2023). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan yang dialami Jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.
Besarnya potensi Jurnalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan menjadi landasan utama terbentuknya komite ini. Data menunjukkan, sejak Mei 2022 hingga Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan terhadap Jurnalis di Provinsi NTB. Jumlah ini dinilai cukup tinggi, sehingga NTB menjadi wilayah kedua tempat terbentuknya komite ini setelah Papua.
Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul mengatakan bahwa bentuk kekerasan yang dialami oleh Jurnalis di NTB cukup beragam. Mulai dari intimidasi atau ancaman, kekerasaan fisik, penghapusan video dan serangan digital.
Deklarasi KKJ NTB ini dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Kapenrem 162/WB, Mayor Infanteri Asep Okinawa Muas dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. Selain itu hadir pula Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB Nasrudin Zein, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB Ridha Andi Patiroi, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB Hans Bahanan, Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram Badaruddin serta Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB, Linggauni.