Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi Yudisial Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di NTB
Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Unram yang diawasi Komisi Yudisial. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) RI sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan mengatakan pihaknya menerima laporan beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim di NTB.

Saat ini, beberapa kasus yang dilaporkan masih dalam tahap proses pemeriksaan intensif oleh lembaga pengawas peradilan tersebut."Ada beberapa (kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim) yang masih dalam proses ya," kata Abhan di PN Mataram, Jumat (22/5/2026).

1. KY masih rahasiakan kasus yang ditangani

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meski mengungkap ada kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim yang sedang ditangani, namun Abhan belum mau membeberkan secara detail kasus tersebut. KY belum bisa membeberkan secara detail mengenai arah maupun hasil akhir dari rekomendasi yang sedang disusun.

"Tentu kami tidak bisa untuk menyampaikan hasil rekomendasi seperti apa. Itu memang menjadi kewenangan kami dan nanti hasil produk dari rekomendasi, kita sampaikan kepada Mahkamah Agung," terangnya.

2. Telusuri rekam jejak hakim

Poster tolak gratifikasi di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait adanya atensi khusus terhadap majelis hakim yang sedang menangani tiga perkara yang menjadi perhatian publik di NTB, Abhan mengaku masih melakukan pendalaman materiil. KY tengah mengumpulkan data penunjang untuk melihat apakah para hakim yang menangani tiga perkara tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran di tempat tugas sebelumnya.

"Kalau dari tiga hakim ini, kami belum melihat data lebih lanjut. Apakah ada (catatan dugaan pelanggaran) ketika mereka bertugas di pengadilan di tempat lain, kami belum melihat data lebih lanjut untuk tiga perkara ini," jelasnya.

3. Tiga perkara yang diawasi KY di NTB

PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Abhan mengungkapkan KY memberikan atensi terhadap tiga kasus yang sedang dalam proses persidangan di NTB. Persidangan tiga perkara tersebut diawasi ketat karena kasus hukum yang menyedot perhatian publik.

Selain kasus pembunuhan mahasiswi Unram, KY juga mengawasi persidangan kasus dana siluman DPRD NTB dengan terdakwa tiga anggota DPRD NTB yaitu M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim. Serta kasus pembunuhan anggota Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Briptu Rizka Sinyiyani yang merupakan istri korban.

KY telah menginstruksikan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah NTB untuk mengawal kasus-kasus tersebut secara langsung di persidangan. Pengawasan intensif ini juga diperkuat oleh adanya atensi dari legislatif di tingkat pusat. Komisi III DPR RI secara khusus meminta KY untuk turun tangan memantau sejumlah perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

Editorial Team