Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Komandan Batalion (Danyon) Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata, resmi menjadi saksi sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Letkol Justik menjadi saksi pada Senin (17/11/2025) pukul 13:50 WITA di Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam agenda sidang kedua setelah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana.

Ia langsung dimintai keterangannya sejak tanggal 20 Juli 2025 setelah diambil sumpah oleh sumpah Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, bersama Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

1. Keberadaannya dipertanyakan

Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Oditur membuka pemeriksaan dengan mempertanyakan keberadaan Letkol Justik saat penyiksaan Prada Lucky dari 27 Juli - 31 Juli 2025.

Ia mengaku berada di Ngada sejak tanggal 20 Juli 2025 dan memberikan kewenangan kepada pejabat yang tertua di markas yaitu Lettu Rahmat.

"Saya berada di Soa, Ngada," kata Justik menjawab Letkol Chk Yusdiharto.

Ia kembali markas pada 28 Juli setelah dari Ngada dan melakukan perjalanan lagi ke Batujajar Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

2. Tak tahu Lucky disiksa

Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selama 4 hari di markas ia tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.

Ia mengetahui baru tahu ada tindakan kekerasan pada tanggal 5 Agustus 2025 karena dilaporkan Prada Lucky sudah masuk rumah sakit. Saat itu pun ia tidak mengetahui yang disiksa juga adalah Prada Richard.

"Saya baru dapat laporan tanggal 5 saat Prada Lucky masuk ICU," jawabnya kepada Oditur saat itu.

Ia lalu mengumpulkan seluruh anggota dan mengambil keterangan mengenai peristiwa tersebut. Saat itu baru ia mengetahui anggotanya melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.

Ia mengaku pernah dilaporkan soal pemeriksaan terhadap Prada Lucky pada tanggal 28 Juli 2025 karena korban sempat kabur dari barak. Saat itu ia tak mengetahui Lucky disiksa.

"Siap, tidak tahu," jawabnya lagi.

3. Diminta kesaksian oleh Ibu Prada Lucky

Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Danyon Letkol Justik diminta hadir sebagai saksi Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky kepada majelis hakim dan dikabulkan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sepriana pada sidang 29 Oktober 2025 mengaku Letkol Justik menawarkan uang dari 22 pelaku kumpul masing-masing Rp 10 juta via penasehat hukum.

Danyon ini juga temui Sepriana jelang ibadah 40 hari, bujuk tanda tangan; tawarkan ayah Lucky (Babinsa Rote Ndao) sekolah perwira jika setuju. Keluarga tolak karena harus maafkan pelaku.

"Saksi ini secara teknisnya tidak ada dalam dakwaan tapi kita ajukan karena perannya masih ada seputar kasus ini," tukas Andi Alamsyah selaku kuasa hukum dari pihak keluarga.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team