Kupang, IDN Times - Komandan Batalion (Danyon) Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata, resmi menjadi saksi sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Letkol Justik menjadi saksi pada Senin (17/11/2025) pukul 13:50 WITA di Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam agenda sidang kedua setelah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana.
Ia langsung dimintai keterangannya sejak tanggal 20 Juli 2025 setelah diambil sumpah oleh sumpah Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, bersama Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
