Terdakwa Danki A Ahmad Faisal, atasan Prada Lucky memeriksa barang bukti di pengadilan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Dalam keterangannya, ia menyebut terdakwa Danki A ini sempat melapor pada 28 Juli 2025 mengenai Prada Lucky yang sudah diperiksa terkait LGBT. Namun terdakwa saat itu tak melapor soal pemeriksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard disertai dengan kekerasan. Begitu pun selama ia berada di markas terdakwa Ahmad tak melapor hal tersebut.
"Tidak ada. Hampir setiap ketemu dan tidak ada laporan seperti itu ke saya," jawab dia kepada majelis hakim.
Ia sempat memeriksa kembali Prada Lucky pada 29 dan 30 Juli 2025. Namun ia tidak melihat Prada Lucky dan Prada Richard mengalami luka-luka pada saat itu.
"Saya tidak perhatikan ada luka. Mereka pakai baju itu di tanggal 30 sore," tukasnya.
Ia mengaku selalu mendapatkan laporan mengenai kegiatan kompi termasuk bila ada yang sakit oleh dantonkes selama ia meninggalkan markas.
Ia juga rutin menghubungi Lettu Rahmat dan terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dinas ke luar. Begitu pula saat Lucky meninggal dunia. Ia memerintahkan Lettu Rahmat dan terdakwa untuk mengurusi pemakaman Prada Lucky. Terdakwa.
Sebelumnya, ia mengaku tak berada di markas karena dalam tugas ke Ngada sejak tanggal 20 Juli 2025. Ia mengalihkan kuasa kepada pejabat tertua di markas, Lettu Rahmat.
Ia kembali ke markas pada 28 Juli lalu melakukan perjalanan lagi ke Batujajar, Jawa Barat pada 31 Juli 2025. Ia pulang dari sana 11 Agustus dan masuk ke markas 13 Agustus 2025.
"Saat Prada Lucky meninggal saya baru tahu tanggal 7 Agustus. Antara 6 atau 7 Agustus," ungkap dia.