Mataram, IDN Times - Koalisi #StopJokiAnak menyerahkan draf Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang moratorium atau penghentian sementara penggunaan joki anak pada penyelenggaraan pacuan kuda tradisional di wilayah NTB. Draf SE Gubernur NTB itu diserahkan Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Senin (25/7/2022).
Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak yang menyerahkan draf SE moratorium pacuan kuda joki anak itu adalah LPA Kota Mataram, BKBH FH Universitas Mataram, LBH APIK NTB, PKBH UIN Mataram , PBHM dan INSPIRASI NTB. Payung hukum draf SE yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Peraturan pelaksanannya Pergu No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak, ditentukan Pemerintah Daerah Provinsi NTB berkewajiban melakukan pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan. Serta penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan," kata Ketua Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar di Mataram, Selasa (26/7/2022).
