Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka AF atau Walid Lombok ditahan Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka AF atau Walid Lombok ditahan Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memvonis ringan terdakwa Ahmad Faisal (52) atau Walid Lombok dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 22 santriwati di Ponpes Nabi Nubu, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan putusan pada Kamis (5/2/2026) lalu.

Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan kasus Walid Lombok terdiri dari 2 register perkara. Pertama, perkara Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr, pada pokoknya terdakwa selaku pendidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat membujuk korban melakukan persetubuhan. Sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp10 juta subsidair pidana kurungan 10 hari.

Kedua, perkara Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang pada pokoknya terdakwa dengan modus yang hampir sama terbukti melakukan pencabulan, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim PN Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada 9 korban. Total restituasi yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp639.955.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan yang besarnya berbeda masing-masing korban sesuai dengan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Walid Lombok adalah ringan, tidak sebanding dengan kejahatannya memakan jumlah korban tergolong banyak hanya divonis penjara 9 tahun dan 7 tahun. Hal ini diperparah pidana pengganti atau subsidair dari denda dan restitusi juga sangat ringan pidana kurungan hanya 1 tahun 3 bulan 10 hari," kata Yan di Mataram, Sabtu (7/2/2026).

1. Sebanyak 22 santriwati menjadi korban

Aktivis Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi dan Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan menjelaskan dengan vonis ringan tersebut, kemungkinan terdakwa akan lebih memilih menjalani hukuman kurungan penjara dibandingkan membayar denda dan restitusi. Karena dalam tuntutan dan putusan, tidak menetapkan adanya sita restitusi terhadap harta milik terdakwa.

"Di sisi lain, terdakwa selama menjalani hukuman di penjara akan banyak potongan hukuman yang didapatnya," kata dia.

Yan menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus Walid Lombok pada 2025 lalu. Korban yang pertama kali melaporkan diri kepada perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB yakni LPA Kota Mataram dan PBHM NTB bersama UPTD PPA Lombok Barat.

Korban sadar bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual di tempat mondok dulu setelah menonton film asal malaysia berjudul bidaah. Film itu menceritakan ada seorang Walid memiliki karakter antagonis melakukan kekerasan seksual dengan tipu muslihat ke banyak korban melalui ritual yang aneh dan pernikahan batin.

Dari satu korban yang berani speak up, kemudian bermunculan pengakuan dari beberapa korban kepada Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB. Sehingga total sebanyak 22 korban, namun yang bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum sebanyak 9 orang.

2. Deretan kasus kekerasan seksual yang divonis ringan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Yan mengungkapkan vonis ringan pelaku kekerasan seksual oleh PN Mataram juga dijatuhkan sehari sebelumnya pada 4 Februari 2026 terhadap terdakwa Lalu Rudy Rustandi, yang merupakan seorang dosen. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa yang dikenal dengan Walid Zikir Zakar itu, melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada sesama jenis hanya divonis penjara 6 tahun.

Begitu juga pada September dan Oktober 2025, ada 3 putusan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual pencabulan dan persetubuhan di Ponpes Hikmatul Falah yang korbannya lebih dari 1 orang. Terdakwa hanya divonis penjara masing-masing bagi Ustaz Syafii sebagai pendiri Ponpes selama 8 tahun, Tuak Wahyu yang merupakan anak pendiri Ponpes selama 6 tahun dan Abah Marwan selama 6 tahun.

Dalam tiga perkara ini, kata Yan, tidak ada satupun dilakukan upaya hukum baik oleh Kejaksaan Negeri Mataram atau terdakwa. Dia mengatakan vonis ringan terhadap perkara kekerasan seksual oleh Pengadilan Negeri Mataram jauh dari rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

3. Sejumlah perkara kekerasan seksual divonis maksimal di Lombok Tengah dan Lombok Timur

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Hal itu, berbanding terbalik dengan beberapa putusan Pengadilan Negeri di NTB. Seperti putusan Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah kepada terdakwa M. Tazkiran, yang divonis penjara 15 tahun dan diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 29 Januari 2026. Padahal, kata dia, dalam proses persidangan perkara ini di tahap pembuktian cukup banyak tantangan. Di antaranya, terdakwa membantah dakwaan dan banyak saksi mencabut keterangan di BAP saat pemeriksaan di kepolisian.

Kemudian putusan PN Selong Lombok Timur terhadap 2 perkara tindak pidana persetubuhan oleh pemilik Ponpes terhadap santriwati pada Desember 2023 dan awal Februari 2024. Yaitu terdakwa L. Mujahidul Islam divonis penjara 17 tahun yang sejak awal mengakui perbuatannya dan terdakwa M.Husnan yang divonis penjara 12 tahun.

"Berdasarkan data tersebut, kami melihat putusan terkait lamanya pidana penjara di Pengadilan Negeri Mataram mengalami tren menurun. Kami nilai ini sesuatu hal yang buruk di tengah masih terjadinya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terutama di Pondok Pesantren di NTB," jelasnya.

Editorial Team