Mataram, IDN Times - Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memvonis ringan terdakwa Ahmad Faisal (52) atau Walid Lombok dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 22 santriwati di Ponpes Nabi Nubu, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan putusan pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan kasus Walid Lombok terdiri dari 2 register perkara. Pertama, perkara Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr, pada pokoknya terdakwa selaku pendidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat membujuk korban melakukan persetubuhan. Sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp10 juta subsidair pidana kurungan 10 hari.
Kedua, perkara Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang pada pokoknya terdakwa dengan modus yang hampir sama terbukti melakukan pencabulan, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim PN Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada 9 korban. Total restituasi yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp639.955.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan yang besarnya berbeda masing-masing korban sesuai dengan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Walid Lombok adalah ringan, tidak sebanding dengan kejahatannya memakan jumlah korban tergolong banyak hanya divonis penjara 9 tahun dan 7 tahun. Hal ini diperparah pidana pengganti atau subsidair dari denda dan restitusi juga sangat ringan pidana kurungan hanya 1 tahun 3 bulan 10 hari," kata Yan di Mataram, Sabtu (7/2/2026).
