Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah warga yang mengklaim lahannya di KeK Mandalika karena belum dibebaskan. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Lebih dari 60 kepala keluarga (KK), warga pengklaim lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan berkas bukti kepemilikan. Warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan itu siap adu data dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan pada Senin (28/11/2022) hari ini, merupakan batas akhir pengumpulan data alas hak dan data pendukung lainnya ke Biro Hukum Setda NTB di Gedung II Lantai 2 Kantor Gubernur NTB. Proses sanding data diharapkan berjalan mulus sesuai janji Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bahwa Pemprov NTB akan memediasi proses tersebut.

1. Warga sudah siapkan semua alas hak

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Qomar menjelaskan warga sudah menyiapkan semua alas hak dan data pendukung kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Alas hak yang dimaksud seperti sertifikat hak milik, sporadik, pipil , letter C, SPPT dan sejenisnya yang merupakan dokumen resmi negara soal surat kepemilikan.

"Sejauh ini ada sekitar 60 lebih KK yang mengajukan berkas mereka dan siap disandingkan dengan data milik pengembang," sebut Qomar, Senin (28/11/2022).

Sesuai jadwal, lanjut Qomar, sanding data antara warga dan ITDC direncanakan paling lambat 3 Desember 2022. Untuk itu, pihaknya menunggu jadwal dilakukan adu data antara ITDC dengan warga.

"Tanggal 3 Desember adalah waktu paling lama, jadi sebelum itu bisa saja terjadi sanding data itu," terangnya.

2. Gubernur NTB diminta ikut terlibat saat proses adu data

Editorial Team

Tonton lebih seru di