Mataram, IDN Times - Lebih dari 60 kepala keluarga (KK), warga pengklaim lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan berkas bukti kepemilikan. Warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan itu siap adu data dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan pada Senin (28/11/2022) hari ini, merupakan batas akhir pengumpulan data alas hak dan data pendukung lainnya ke Biro Hukum Setda NTB di Gedung II Lantai 2 Kantor Gubernur NTB. Proses sanding data diharapkan berjalan mulus sesuai janji Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bahwa Pemprov NTB akan memediasi proses tersebut.