ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, pembayaran uang kerohiman lahan KEK Mandalika seluas 80 hektare disinyalir salah bayar. Pembayaran uang kerohiman disinyalir tidak kepada orang yang berhak menerimanya, karena sekitar 43 pemilik lahan pada tanah seluas 80 hektare itu masih memegang bukti-bukti kepemilikan.
Pemerintah melalui PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan dana kerohiman kepada masyarakat yang memiliki lahan di KEK Mandalika pada 2017 lalu. Di mana, pada waktu itu, ada 109,6 hektare lahan bermasalah pada 13 titik di KEK Mandalika.
Pada tahap pertama, dana kerohiman yang diserahkan ITDC senilai Rp12 miliar, tahap kedua sebesar Rp 10 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp10 miliar. Pada waktu itu, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menjadi ketua tim penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika. Tim bekerja melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tanggal 26 Oktober 2016. Tim bekerja hampir 6 bulan sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati.
Qomar menyatakan pemberian uang kerohiman banyak yang salah bayar. Seharusnya, pemilik lahan yang benar-benar berhak menerima uang kerohiman, justru tidak mendapatkan. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar data-data tentang orang-orang yang menerima uang kerohiman dibuka agar persoalan lahan di KEK Mandalika segera tuntas.