Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan telah menggelar pertemuan dengan Direktur Legal PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terkait penyelesaian sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

ITDC menyatakan siap membuka dan mengadu data terkait kepemilikan lahan KEK Mandalika. Begitu juga warga, melalui Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar, menyatakan warga siap mengadu data dengan ITDC yang direncanakan paling lambat 3 Desember mendatang.

1. Kuasa hukum warga diminta menyiapkan data lengkap

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan menyebutkan beberapa hasil pertemuan dengan Direktur Legal ITDC bersama timnya. Rudi mengungkapkan ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para kuasa hukum warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika yang akan dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Para kuasa hukum pengklaim, diminta segera menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang di klaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan copy-nya melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin, 28 November 2022," kata Rudi di Mataram, Rabu (23/1/2022).

2. Adu data paling lambat 3 Desember

Editorial Team

Tonton lebih seru di