Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga menolak keberadaan PT TCN di Gili Meno. (dok. Istimewa)
Warga menolak keberadaan PT TCN di Gili Meno. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menolak permintaan Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara yang meminta peninjauan ulang pencabutan izin pemanfaatan ruang laut PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Tramena Lombok Utara. Izin PT TCN dicabut pada 27 September 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan KKP. Dari hasil pertemuan itu, KKP tetap keukeuh tetap mencabut izin pemanfaatan ruang laut PT TCN.

"Hasil pertemuan itu, KKP tetap keukueh pada pendiriannya bahwa itu tidak ditunda, tetap diberlakukan (dicabut izinnya)," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Rabu (6/11/2024).

1. Solusi jangka pendek

Potret Gili Trawangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (unsplash.com/dannydegroot)

Karena izinnya dicabut, maka operasional PT TCN yang melakukan pengeboran air tanah dan pemasangan pipa bawah laut dihentikan. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, maka PDAM Lombok Utara akan membawa air bersih dari daratan Pulau Lombok.

"Salah satu langkah jangka pendek terkait kebutuhan air bersih, PDAM sanggup membawa air dari darat ke Gili. Pihak DPRD Lombok Utara siap mensupport kebutuhan PDAM sepanjang dikomunikasikan dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan DPRD," terangnya.

2. Bangun jaringan pipa air bawah laut ke Gili Trawangan dan Gili Meno

Potret Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno Lombok Utara dari udara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muslim menjelaskan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno perlu menjadi atensi pemangku kepentingan. Untuk jangka panjang, penyediaan air bersih ke Gili Trawangan dan Gili Meno akan dialirkan menggunakan pipa bawah laut.

Namun, versi PDAM Lombok Utara, rencana pembangunan jaringan pipa bawah laut sampai Gili Meno dan Gili Trawangan ada kendala. Dimana, PDAM Lombok Utara telah menandatangani Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk memasok air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.

"Sehingga proses itu membuat PDAM sedikit agak kesulitan untuk keluar dari upaya dia melakukan pengusahaan air bersih secara mandiri," jelas Muslim.

Berdasarkan Permendagri No. 141 tahun 2017 yang merupakan revisi Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Batas Wilayah bahwa pulau-pulau kecil itu hak administrasi pengelolaannya ada di kabupaten. Namun pertanyaannya, kata Muslim, apakah ada perencanaan yang termuat dalam RTRW Lombok Utara terkait pengembangan pulau tersebut.

"Termasuk dalam kebutuhan air bersih, seperti apa skenarionya. Itu yang perlu diperkuat ke depan sehingga pola penyelesaian atau solusi masalah itu tidak berbasis parsial dan jangka pendek harus dituangkan dalam dokumen," tandasnya.

3. Kerusakan terumbu karang dan krisis air bersih

ilustrasi terumbu karang (pexels.com/adiprayogo liemena)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Amri Nuryadin, mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Gili Meno bukan hanya isu lingkungan. Tetapi menurutnya, ada krisis kemanusiaan.

Dia mengatakan aktivitas PT TCN telah melanggar ketentuan yang diatur dalam RZWP3K mengenai pengelolaan wilayah pesisir. Hal ini mengakibatkan kerusakan terumbu karang, krisis air bersih, dan bahkan kematian ternak warga.

Walhi NTB bersama masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah. Pertama, penghentian total operasional PT TCN. Pemerintah didesak harus menegakkan peraturan dan menghentikan aktivitas PT TCN secara permanen, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Kedua, rehabilitasi ekosistem terumbu karang. PT TCN wajib melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan, dengan melibatkan ahli dan masyarakat lokal dalam prosesnya.

Ketiga, pemenuhan hak atas air bersih. Pemerintah didesak harus menjamin akses warga Gili Meno terhadap air bersih yang aman dan terjangkau, tanpa merugikan ekosistem.

Keempat, penghentian intimidasi terhadap warga. Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi melakukan upaya pembungkaman daya kritis warga yang menyuarakan hak mereka untuk lingkungan yang sehat.

Kelima, penegakan hukum yang tegas dan transparan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait harus menegakkan transparansi di setiap tahapan hukum yang melibatkan perusahaan ini dan Pemberian sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.

Keenam, pengembangan infrastruktur penyedia air bersih. Pemerintah didesak harus melanjutkan proyek pemasangan pipa air dari pegunungan ke Gili Meno dan Gili Trawangan, sebagai langkah jangka panjang untuk pemenuhan kebutuhan air bersih.

Amri menyatakan darurat air bersih di Gili Tramena mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi ekosistem, dan perlindungan terhadap masyarakat, situasi ini akan terus memburuk dan mengancam stabilitas sosial serta ekonomi lokal.

"Walhi NTB mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu dalam memperjuangkan hak atas air bersih dan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ajaknya.

Editorial Team