Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud NTB Fairuz Abadi (Dok. Pribadi)
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas NTB Fairuz Abadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda tersebut selanjutnya dibuat aturan teknisnya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dengan dua legalitas resmi dari DPRD dan eksekutif, maka tentu ada kewajiban dari pemerintah untuk membiayai seluruh instrumen gerakan kebudayaan yang ada di NTB," terangnya.
Selama ini, kata Fairuz, minimnya perhatian terkait pemajuan kebudayaan karena tidak adanya regulasi. Regulasi ini menjadi penting untuk mengawal gerakan-gerakan pemajuan kebudayaan di NTB.
Teater sendiri, kata Fairuz merupakan unsur pemajuan kebudayaan dari kesenian. Teater ini berkembang di mana-mana yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat adat, sanggar dan sekolah.
Dengan kondisi penganggaran yang masih terbatas, maka prioritas Dinas Dikbud adalah melakukan pembinaan terhadap sanggar-sanggar teater di sekolah-sekolah dalam 2 tahun terakhir. Pembinaan diprioritaskan dilakukan di sekolah, karena siswa juga bagian dari masyarakat umum. Dia juga akan membentuk teater-teater kecil ketika berada di lingkungan masyarakat umum.
"Ketika kita mengambil lokus lembaga pendidikan sebagai prioritas maka ada dua hal didapat. Yaitu masyarakat pendidikan dan masyarakat umum. Tapi ke depan pembinaan akan terus kita lakukan linier dengan anggaran kita miliki. Kami melakukan lomba-lomba dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya.
Keberadaan kelompok-kelompok teater memiliki peran yang sangat penting di NTB. Kesenian melalui teater merupakan cara memberikan kritikan sosial yang baik. Melalui teater, seseorang mengekspresikan kondisi sosial masyarakat dan pemerintahan dengan membuat orang menjadi senang, dan tidak tersinggung.