Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Dok. Disnakertrans NTB)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (29/4/2022) menyebutkan pihaknya menerima 8 aduan secara online terkait dengan pembayaran THR. Tetapi, aduan tersebut belum semua didukung dengan data.
"Misalnya ada pengaduan dari pekerja yang protes bahwa dia hanya menerima THR sebesar Rp165 ribu, dengan masa kerja 7 bulan. Tapi tidak menjelaskan berapa gaji yang diterima setiap bukannya. Kita hubungi balik, tapi belum ada respons," kata Aryadi.
Selain itu, kata Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini, ada juga pengaduan dari dosen salah satu pendidikan tinggi swasta yang melapor bahwa gajinya selama 2 bulan belum dibayar. Untuk pengaduan ini, sedang proses klarifikasi oleh petugas posko THR.
Disnakertrans NTB membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR oleh perusahaan. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Menaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
Pekerja yang masa kerjanya12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.
Selain wajib membayar THR secara penuh, kata Aryadi, sesuai ketentuan, perusahaan juga wajib berkomitmen memberikan perlindungan sosial berupa Jamsostek kepada semua pekerjanya.
Aryadi mengingatkan perusahaan tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dua program itu memberikan manfaat yang besar apabila terjadi kecelakaan kerja. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pengobatan, karena akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
“Bulan lalu kami menerima pengaduan. Ada perusahaan kayu di Lombok Tengah yang memperkerjakan pekerja dan belum memberikan JKK dan JKN kepada pekerjanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, kami memastikan perusahaan tersebut benar-benar menjamin biaya pengobatannya," katanya.
Jika pekerja sudah diasuransikan di 2 program tersebut, pasti ada santunan bagi keluarganya dan perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih mahal karena itu akan ditanggung secara sepenuhnya oleh jamsostek. Karena itu pentingnya ada edukasi dan sosialisasi yang masif terkait perlindungan sosial bagi pekerja.
Berdasarkan data Disnakertrans, pekerja bukan penerima upah yang telah mendapatkan perlindungan sosial (jamsostek) hanya 2,5 persen. Kondisi tersebut menurutnya penting menjadi perhatian bersama. Sehingga diharapkan perusahaan juga menyisihkan sebagian dana CSR untuk optimalisasi perlindungan sosial terhadap pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri khususnya pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek dan buruh.
Perlindungan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan. Simbiosis mutualisme ini yang harus dijaga. Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu dengan menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga.
Sehingga dengan demikian pekerja akan tumbuh rasa memiliki perusahaan dan semangat memajukan perusahaan. Perusahaan juga bisa memberikan insentif yang layak untuk kesejahteraan pekerja. “Salah satu bentuk pemimpin yang menganggap karyawan sebagai keluarga adalah dengan memberikan perlindungan sosial bagi karyawannya,” ujar Aryadi.