Mataram, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ketua yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, terhadap 20 santriwati, mengejutkan publik sekaligus mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, menyebut kasus ini tidak bisa ditoleransi dan menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Ponpes tersebut sesuai aturan.
"Kami akan tindak sesuai regulasi. Dimulai dari teguran, sanksi penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional jika mereka tidak juga berbenah," tegas Zamroni dalam keterangannya di Mataram, Selasa (22/4/2025).