Ketua Yayasan Cabuli 20 Santriwati, Kemenag NTB Siap Cabut Izin Ponpes

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ketua yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, terhadap 20 santriwati, mengejutkan publik sekaligus mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, menyebut kasus ini tidak bisa ditoleransi dan menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Ponpes tersebut sesuai aturan.
"Kami akan tindak sesuai regulasi. Dimulai dari teguran, sanksi penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional jika mereka tidak juga berbenah," tegas Zamroni dalam keterangannya di Mataram, Selasa (22/4/2025).
1. Mencoreng nama baik Ponpes di NTB
Zamroni meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum ketua yayasan yang diduga mencabuli santriwati tersebut. Menurutnya, Kemenag selama ini rutin melakukan pembinaan kepada seluruh Ponpes di NTB, termasuk menggelar pertemuan tahunan bersama pimpinan Ponpes, Kemenag kabupaten/kota, pemerhati anak, dan aparat penegak hukum.
"Namun, kejadian ini justru kami ketahui lewat media sosial. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat dan pemerhati anak, dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Zamroni menegaskan, jika pelanggaran terbukti, Kemenag tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional Ponpes. Ia juga berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual ini.
"Kami dorong APH untuk menindak tegas jika terbukti. Selain itu, kami akan evaluasi ponpes yang bersangkutan agar sanksinya sesuai ketentuan," katanya.