Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Bram menyebutkan sebanyak 16 orang anggota DPRD NTB yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati NTB. Mereka adalah Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, dan tiga Wakil Ketua DPRD NTB masing-masing Wirajaya, Yek Agil dan Muzihir.
"Ini hanya pemeriksaan saksi terkait yang berhubungan dengan penetapan tiga tersangka sahabat kita. Itu saja, tidak ada yang baru. Terkait yang lainnya tidak ada, pertanyaannya kayak pemeriksaan yang lalu," jelas Bram.
Ditanya pandangannya terkait belum ada pejabat Pemprov NTB yang tersentuh dalam kasus dana siluman, Bram menyerahkan kasus ini kepada penyidik. Menurutnya, penyidik sudah bekerja maksimal dan on the track.
"Kalau masalah tersentuh atau belum (pejabat Pemprov NTB), itu kan ilmunya di sini (kejaksaan). APH (aparat penegak hukum) sudah bekerja maksimal luar biasa, sudah on the track. Kalau masalah penetapan (tersangka) mereka (penyidik) bekerja luar biasa," ujar Bram.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menyebutkan sebanyak 16 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (2/12/2025) hari ini. Belasan orang itu, terdiri dari pimpinan dan belasan anggota DPRD NTB diperiksa sebagai saksi.
Efrien menjelaskan mereka memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB sekitar pukul 10.00 WITA. Saat ditanya apakah ada pemeriksaan lagi terhadap anggota DPRD NTB pada Rabu (3/12/2025) besok, Efrien belum mendapatkan informasi.
"Besok belum ada info terbaru, apakah ada atau nggak (pemeriksaan anggota DPRD NTB," jelas Efrien.
Pada Senin (1/12/2025), penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa sebanyak 16 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman. Sehingga, total ada 32 anggota DPRD NTB yang telah diperiksa selama dua hari ini.
Pada Senin (1/12/2025), penyidik Pidsus Kejati NTB juga kembali memeriksa tiga tersangka yaitu HK, IJU dan MNI. Tersangka IJU dan HK ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan tersangka MNI ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah.
Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang atau dana siluman kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya. Penyidik telah menyita uang sebesar Rp2 miliar dalam kasus ini.