Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya.Dia menjadi tersangka penyebar hoaks perihal promosi penjualan hotel.
"Pertimbangan penuntut umum tidak melakukan penahanan, karena sikap kooperatif tersangka dan melihat peran dia sebagai Ketua PHDI NTB yang kini masih dibutuhkan dalam kepengurusan," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).