Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengonfirmasi bahwa Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah dikirim ke Wirajaya Kusuma. Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa sebanyak 120 saksi. Setelah itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa 6 tersangka, salah satunya Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma.
"Surat penetapan tersangka itu kita kirim hanya ke yang bersangkutan dan kejaksaan. Urusan kaitan dengan jabatan yang bersangkutan itu urusan pak gubernur bukan urusan kepolisian," kata Regi di Mapolres Mataram, Kamis (22/5/2025).