Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyerahkan kunci mobil dinas yang dikembalikan Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar, Senin (7/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mantan Anggota DPRD NTB yang juga Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar, akhirnya mengembalikan mobil dinas yang telah dikuasai selama 10 tahun. Dia menguasai mobil dinas aset Pemprov NTB sejak 2014 hingga 2024.

Mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi DR 94 SR itu dikembalikan pada Jumat (4/10/2024) pekan kemarin setelah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (7/10/2024), Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengecek langsung mobil dinas yang dikembalikan itu bersama Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari.

"Ini masalah komunikasi, jadi perlu juga kita kasih apresiasi yang bersangkutan mungkin sibuk, sejak 2014 mungkin tidak sempat kembalikan mobil dinas tapi sudah diurus sama Pak Sekwan. Saya apresiasi kepada Pak Muazzim sudah mau bekerja sama, aset-aset dikembalikan," kata Dian.

1. Laporkan tindak pidana jika tidak mau kembalikan aset daerah

Mobil dinas milik Pemprov NTB yang dikembalikan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dian berharap adanya aset daerah yang dikuasai mantan anggota dewan tidak terulang kembali. Jika ada aset daerah yang dikuasai mantan pejabat dan tidak mau dikembalikan maka Pemda diminta membuat laporan ke aparat kepolisian terkait tindak pidana penggelapan.

KPK akan membantu Pemda mengawal kasus tersebut di kepolisian. Menurut Dian, kasus penggelapan aset daerah juga pernah di daerah lain seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau masih ada aset yang dikuasai oleh yang tidak berhak dan tidak mau kembalikan. Berarti yang punya aset buat laporan terkait pidana penggelapan aset, nanti kami bantu di APH-nya. Itu sudah kami lakukan di Sorong, NTT dan sebagainya," tandas Dian.

2. Bantu Pemda soal penataan aset daerah

Mobil dinas milik Pemprov NTB yang dikembalikan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dian menambahkan KPK membantu Pemda dalam penataan aset daerah. Salah satunya terkait aset-aset yang dikuasai oleh mantan anggota dewan. Atau aset yang diperuntukkan bagi anggota dewan tetapi dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Selain aset berupa kendaraan dinas, KPK juga memberikan atensi terkait adanya informasi mengenai tunggakan retribusi sewa rumah dinas di Pemprov NTB. KPK sedang mengumpulkan data mengenai kebocoran retribusi atas sewa rumah dinas milik Pemprov NTB.

Dian menegaskan jika ada pihak yang tidak membayar retribusi atau menguasai aset daerah bukan haknya maka harus diberikan tindakan tegas. "Pokoknya kalau ada yang kepala batu, saya minta Pemda buat laporan polisi pidana penggelapan aset, pidanakan, masuk penjara," tegasnya.

3. Sekwan bantah lakukan pembiaran

Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari membantah pihaknya melakukan pembiaran terkait aset daerah yang dikuasai mantan anggota DPRD NTB selama bertahun-tahun. Surya mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi sebanyak dua kali kepada Muazzim Akbar pada 2023 dan 2024.

"Tahun ini langsung saya langsung tagih. Sudah dua kali bersurat tahun 2023 dan 2024. Begitu kita datang, dibilang pak Muazzim, ketemu saya alhamdulilah diterima baik. Diberikan kopi, pesankan jus malah," kata Surya.

Disinggung alasan Muazzim tak mau mengembalikan mobil dinas yang menjadi aset daerah, Surya tak mau mengungkapkan. Dia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan sekarang sudah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Saya tidak mau terlalu jauh. Karena ini sudah itikad baiknya beliau ada, dan sesuai aturan yang ada, saya tak mau mencari apa alasannya ndak mau mengembalikan dan lain sebagainya," terang Surya.

Editorial Team