Kupang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hal itu karena tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang berlaku Rp3,75 juta, karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Selasa (2/8/2022).