Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir pada Kamis (2/10/2025). Muzihir diperiksa penyidik selama 1,5 jam. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB pukul 11.00 WITA. Kemudian keluar dari Gedung Kejati NTB pada pukul 12.30 WITA.
Namun Muzihir enggan berkomentar usai diperiksa oleh penyidik saat keluar dari Kantor Kejati NTB. Politisi PPP itu meminta ditanyakan langsung ke penyidik. Penyidik Pidsus Kejati NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan.
Penyidik telah menyita uang siluman sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus tersebut. Kajati NTB Wahyudi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB naik ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan, penyidik pidana khusus Kejati NTB akan membuat kasus tersebut semakin terang terkait tindak pidana yang terjadi.
Dia mengatakan uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir menjadi barang bukti. Dia menyebut jumlah uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp1,85 miliar. Pengusustan dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.