Hasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad
Dilansir dari ANTARA, Pegawai Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok, aparat Desa Ketapang Raya, dan seorang warga Desa Tanjung Luar, Lombok Timur, urunan uang mengganti jala dan mesin perahu ketinting milik nelayan yang rusak karena hiu paus yang terperangkap.
"Alhamdulillah sudah dilepaskan sekitar pukul 14.35 WITA. Hiu paus terselamatkan dan nelayan masih bisa terbantu dengan kesepakatan bantuan dan menerima hasil kesepakatan ganti rugi," kata Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat Nurhamdani, Rabu (16/6/2021)
Nelayan bernama Abdul Kadir mengaku mesin perahu dan jaringnya rusak karena ikan hiu paus masuk ke alat tangkap ikannya.
Harga mesin perahu nelayan yang rusak diperkirakan Rp6 juta dan alat tangkap ikannya dibeli seharga Rp4,5 juta.
"Urunan uang yang terkumpul sebesar Rp5 juta. Memang tidak bisa mengganti kerugian keseluruhan, tapi semoga membantu meringankan nelayan tersebut," ujar Nurhamdani.
Hiu Paus atau Rhincodon typus termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.