Pelaku penjual kosmetik bodong asal Mataram inisial RD diamankan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku telah mencoba menggunakan produk kosmetik bodong asal Kudus tersebut.
"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya. Saya juga merasa lebih putih dan lebih cantik. Itu alasan saya menjual kembali," kata RD kepada Polisi.
Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.
"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya. Tapi ini tidak, saya merasa lebih cantik. Jadi banyak gitu yang naksir saya," kata RD sambil tersenyum kepada Polisi.
Kini RD ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga disangkakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.