Kenapa Status KLB Anjing Rabies di Bima Belum Dicabut sejak 2019?

Bima, IDN Times - Kasus gigitan anjing suspek rabies yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setiap tahun terus meningkat. Akibatnya, sejak 2019 hingga Maret 2025 ini, Bima masih berstatus sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) gigitan anjing suspek rabies.
"Iya benar, sejak 2019 silam Bima belum dicabut KLB gigitan anjing rabies hingga 2025 sekarang," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, Taufik Walhidayah dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
1. KLB tak dicabut karena kasus bertambah setiap tahun
Status KLB ini tidak dicabut karena kasus gigitan anjing suspek rabies di Kabupaten Bima setiap tahun terus meningkat. Sesuai aturan, status baru bisa dicabut setelah nol kasus gigitan, sementara penularan rabies dari gigitan anjing masih terjadi di Bima hingga saat ini.
"Alasannya, kasus gigitan masih ada sehingga status KLB belum dicabut oleh pemerintah daerah," bebernya.