Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebanyak 518 orang itu belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai kriteria. Adapun kriteria pegawai honorer atau non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus.
Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor: 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025, tanggal 11 November 2025 oleh Inspektorat NTB ditemukan sejumlah fakta. Terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 254 orang yang masih aktif bekerja dan berkinerja baik dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.
Kemudian terdapat Tenaga Non-ASN sebanyak 209 orang yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Selain itu, terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 52 orang yang mengundurkan diri dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Selanjutnya, terdapat 3 orang Tenaga Non ASN yang merupakan PNS pada Instansi lain.
Berdasarkan audit kepegawaian itu, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.
Iqbal menjelaskan saat menemui perwakilan 518 pegawai honorer, dia sudah berusaha memberikan pengertian. Dia juga mengatakan Pemprov NTB akan memberikan tali asih kepada 518 pegawai honorer yang kena PHK sesuai dengan masa kerjanya.
"Sehingga kami bisa mengurangi dampak, mereka paling tidak bisa bertahan dulu untuk mulai berusaha, bisnis atau mempersiapkan diri," kata dia.