Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251217_174309_159.jpg
Perwakilan 518 pegawai honorer yang kena PHK mulai 2026 saat aksi demonstrasi di Simpang Empat Kantor Gubernur NTB, Rabu (18/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Harapan 518 pegawai honorer Pemprov NTB untuk tetap dipekerjakan pada 2026 sudah tertutup. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan 518 pegawai honorer itu kontraknya diakhiri pada 31 Desember 2025.

Kontrak ratusan pegawai honorer tersebut diakhiri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena adanya aturan pemerintah pusat. Sehingga Pemprov NTB tidak bisa menyelamatkan mereka sebagai pegawai honorer.

Iqbal menemui perwakilan 518 pegawai honorer yang menggelar aksi demonstrasi pada tasyakuran HUT NTB ke-67 di Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (17/12/2025) malam. Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu mengaku, sudah menemui para pejabat di pemerintah pusat berulangkali. Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) datang ke NTB beberapa waktu lalu.

"Tapi ternyata memang tidak ada peluang dan ini adalah keputusan yang sifatnya nasional. Maka kita harus mengakhiri kontraknya (518 pegawai honorer) di akhir bulan ini, 31 Desember 2025," kata Iqbal.

1. Pemprov NTB akan berikan tali asih kepada 518 pegawai honorer

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebanyak 518 orang itu belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai kriteria. Adapun kriteria pegawai honorer atau non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus.

Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor: 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025, tanggal 11 November 2025 oleh Inspektorat NTB ditemukan sejumlah fakta. Terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 254 orang yang masih aktif bekerja dan berkinerja baik dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.

Kemudian terdapat Tenaga Non-ASN sebanyak 209 orang yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Selain itu, terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 52 orang yang mengundurkan diri dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Selanjutnya, terdapat 3 orang Tenaga Non ASN yang merupakan PNS pada Instansi lain.

Berdasarkan audit kepegawaian itu, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.

Iqbal menjelaskan saat menemui perwakilan 518 pegawai honorer, dia sudah berusaha memberikan pengertian. Dia juga mengatakan Pemprov NTB akan memberikan tali asih kepada 518 pegawai honorer yang kena PHK sesuai dengan masa kerjanya.

"Sehingga kami bisa mengurangi dampak, mereka paling tidak bisa bertahan dulu untuk mulai berusaha, bisnis atau mempersiapkan diri," kata dia.

2. Pemberian tali asih tunggu izin Kemendagri

Aksi demonstrasi perwakilan 518 honorer Pemprov NTB, Rabu (17/12/2025) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait pemberian tali asih ini, Pemprov NTab sedang meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah keluar izin dari Kemendagri, maka tali asih akan diberikan kepada ratusan honorer tersebut.

"Jadi mereka bisa memahami sekarang, tanggal 31 Desember ini harus diakhiri kontraknya. Terus kami berikan tali asih," tambahnya.

Terkait opsi agar mereka dipekerjakan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Iqbal mengungkapkan telah memanggil semua BUMD yang ada. BUMD juga sekarang melakukan moratorium penambahan pegawai. Karena jumlah pegawai BUMD sudah terlalu banyak.

3. Mau tidak mau harus menerima

Aksi demo perwakilan 518 pegawai honorer Pemprov NTB di Simpang Empat Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/12/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Koordinator Aliansi 518 Honorer Pemprov NTB Irfan mengatakan bahwa memang dari hasil pertemuan dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mereka sudah tidak memungkinkan lagi diselamatkan sebagai pegawai honorer Pemprov NTB.

"Gubernur menemukan jalan buntu yang tidak memungkinkan lagi ada penyelamatan 518 honorer. Sehingga Gubernur dengan haru menyampaikan bahwa pemerintah memohon maaf terhadap 518 honorer bahwa SK di tahun 2025 sampai 31 Desember. Artinya tahun berikutnya tidak akan diperpanjang," kata Irfan.

Irfan menambahkan ratusan pegawai honorer yang kena PHK, akan mendapatkan tali asih sesuai dengan masa kerjanya. Selain itu, kata dia, Gubernur Iqbal menyatakan bahwa data 518 pegawai honorer akan tetap tersimpan sampai ditemukan cara penyelesaiannya.

"Ketika ada peluang, provinsi lakukan sebagai upaya merekrut maka itulah yang akan dilakukan Pemprov NTB," tambahnya.

Irfan menambahkan para pegawai honorer mau tidak mau menerima keputusan dari Gubernur Iqbal yang tidak memperpanjang kontrak mereka pada 2026. Mereka tidak bisa memaksa gubernur untuk memperpanjang kontrak pada 2026.

Dalam pertemuan, para honorer meminta Gubernur Iqbal mengeluarkan diskresi untuk menyelamatkan 518 pegawai honorer. Namun, diskresi itu tidak memungkinkan diambil untuk mengakomodir ratusan pegawai honorer tersebut.

"Karena ragam pertimbangan pemerintah, mungkin kehati-hatian terhadap aturan dari pemerintah pusat," tandasnya.

Editorial Team