Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan prihatin dengan kasus pengiriman TKI ilegal yang terus menerus berulang. Para calon TKI ilegal itu dibawa menuju Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dibuatkan paspor melancong atau visa kunjungan di provinsi tersebut.
"Jadi seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku atau tekongnya," ungkap Aryadi.
Para calon TKI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Setelah dipulangkan, semuanya telah diserahkan ke Pemda kabupaten/kota untuk diberikan pembinaan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi.
Aryadi mengimbau agar calon TKI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang. Ia mengatakan akan segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari calon TKI ilegal yang ditangkap.
Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” tegasnya.
Adapun 42 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan ke Timteng berasal dari Kabupaten Bima sebanyak 3 orang, Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang. Kemudian Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang, dan Kota Mataram 5 orang.