Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara izin 5 perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari 190 perusahaan tambang yang dihentikan sementara izinnya di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Samsudin yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis malam (25/9/2025) membenarkan ada lima perusahaan tambang yang dihentikan sementara izinnya di NTB. Penghentian sementara izin lima perusahaan tambang itu berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T.1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
"Sudah ada suratnya dari Dirjen Minerba. Izinnya disuspensi (hentikan sementara) karena 5 perusahaan tambang itu dalam penilaian Kementerian ESDM, mereka belum memenuhi kewajibannya," kata Samsudin.