Ketua PANA NTB M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi sanding data akanbdilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Untuk itu, pihaknya menyiapkan berkas tambahan dan saksi-saksi sebagai bentuk kesiapan.
"Yang akan datang menurut pak Asisten adalah kuasa hukum Kementerian BUMN bersama pihak ITDC . Dimana sanding data itu akan membuka alas hak warga yang disandingkan dengan APHAT ITDC dan BPN. Tentu ini sangat kami apresiasi dan tunggu karena sengkarut ini sudah sangat lama dinanti-nantikan," katanya.
Qomar optimis warga akan menang dalam sanding data nanti sehingga pembayaran juga tidak perlu menunggu terlalu lama . Memang, jika mengacu pada 9 bidang HPL yang kemarin dibayar, butuh waktu 6 bulan, setelah verifikasi data baru pembayaran.
"Mudahan jika setelah sanding data selesai dan ada yang menang prosesnya bisa lebih cepat minimal sebelum MotoGP atau paling cepat 4 bulan. Kami juga yakin pak gubernur akan melakukan hal yang sama dengan penyelesaian terdahulu karena posisi mereka sama sudah diklaim HPL semua," harapnya.
Ia meminta pihak ITDC juga tidak melakukan aktivias kucing-kucingan saat ini. Di beberapa tanah warga, tiba-tiba dipasang plang HPL bodong dan tidak jelas. Plank intimidasi ini tidak semestinya dilakukan apalagi tujuannya mengancam warga."Hentikan aktivitas sebelum ada kepastian dari proses sanding data," tandasnya.
Sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB dalam rangka penyandingan data dengan ITDC. Dengan luas lahan 109 hektare lebih.