Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mengawal implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam PMA yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban masuk kategori kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual sehingga membuat tidak nyaman.
"Saya kira ini juga harus dikawal. Karena hari ini tidak lagi kita dengan pola lama," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB Zamroni Aziz dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (22/10/2022).