Kemenag NTB Kawal PMA, Rayuan dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mengawal implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam PMA yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban masuk kategori kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual sehingga membuat tidak nyaman.
"Saya kira ini juga harus dikawal. Karena hari ini tidak lagi kita dengan pola lama," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB Zamroni Aziz dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (22/10/2022).
1. Guru dan murid adalah mitra
Zamroni mengatakan saat ini pola interaksi antara guru dan murid di lembaga pendidikan adalah mitra. Artinya, bagaimana membina anak-anak murid supaya interaksinya seperti dalam keluarga.
"Ada Peraturan Menteri Agama dan kami akan sosialisasikan ke bawah. Kami selalu mengimbau apalagi sudah ada Peraturan Menteri Agama, kepada seluruh lembaga pendidikan baik ponpes dan madrasah untuk mengikuti aturan yang ada," ucapnya.