Kupang, IDN Times - Pengusaha di Kota Kupang mengadu ke Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal retribusi atau pengenaan pajak pemasukan telur ayam. Dalam praktiknya, pengusaha membayar sebesar Rp200,- per papan (30 butir telur), namun layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan produk ini tak pernah mereka merasakan.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, membenarkan adanya laporan ini dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Dinas Pertanian Kota Kupang selaku pihak terkait telah bertemu dengan Ombudsman NTT menindaklanjuti laporan tersebut.