ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurutnya, beban kerja Dinas Sosial akan semakin berat terutama dalam situasi krisis dengan peleburan ini. Dinas Sosial memiliki peran besar dalam menangani berbagai krisis sosial, termasuk bencana alam, konflik sosial dan dampak ekonomi bagi kelompok rentan.
NTB adalah daerah yang sering mengalami bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir. Dalam situasi darurat, Dinas Sosial bertanggung jawab atas penyediaan bantuan sosial, shelter pengungsi, dan layanan bagi korban bencana.
Jika DP3AP2KB dilebur ke dalamnya, maka Dinas Sosial akan kewalahan dalam menangani beban tambahan terkait perempuan dan anak dalam situasi krisis.
"Dalam kondisi krisis, perempuan dan anak sering menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Jika dinas yang menangani isu ini dilemahkan melalui peleburan, maka respon terhadap kebutuhan khusus perempuan dan anak dalam situasi krisis akan semakin lambat dan tidak maksimal," katanya.
DP3AP2KB seharusnya ditingkatkan peran koordinasi kelembagaan dan fungsinya agar mampu menjadi leading sector dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Peleburan ini bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menegaskan pentingnya koordinasi gender di tingkat propinsi hingga kabupaten/kota.
Penciutan DP3AP2KB atas nama efisiensi akan menjadi preseden buruk bagi kerja- kerja pemerintah yang dianggap tidak serius terhadap isu perempuan dan anak. Bagi kerja organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perempuan dan anak, banyak LSM di NTB yang berfokus pada isu ini, yang menunjukkan bahwa permasalahan perempuan dan anak masih kompleks dan memerlukan perhatian serius.
"Kebijakan ini juga dapat mengurangi kepercayaan lembaga donor terhadap komitmen pemerintah dalam menangani isu gender," tambahnya.
Alih-alih meleburkan DP3AP2KB, kami merekomendasikan beberapa alternatif kebijakan. Pertama, menguatkan DP3AP2KB sebagai dinas koordinasi utama dalam isu perempuan dan anak, dengan meningkatkan anggaran dan kapasitasnya.
"Jika ingin efisiensi, lakukan pemisahan peran dengan menyederhanakan DP3AP2KB menjadi DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan mengalihkan Pengendalian Penduduk & KB ke dinas lain yang lebih relevan," jelasnya.
Kedua, mengaktifkan focal point gender di semua OPD sebagai bentuk kepatuhan terhadap Inpres No. 9/2000. Ketiga, memperkuat kapasitas UPTD PPA dengan alokasi anggaran dan tenaga kerja yang lebih memadai, bukan justru melemahkannya melalui peleburan yang berisiko menurunkan efektivitas layanan.
"Peleburan DP3AP2KB ke dalam Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan efektivitas layanan bagi perempuan dan anak. Aliansi LSM meminta Gubernur NTB untuk menghentikan rencana ini dan mempertimbangkan opsi lain yang lebih berpihak pada hak-hak perempuan dan anak," desaknya.