Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2025, atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Adha pada 6 Juni. Tim penyidik Kejati NTT akan diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Diana.
“Sudah dijadwalkan. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Jakarta pada 4 Juni. Tim penyidik akan kita kirim ke sana,” ujar Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat (30/5/2025).