Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyegel hotel milik tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyegel hotel milik tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengantongi kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan mencapai Rp1,4 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB tersebut. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK (39).

1. Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan

Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ditahan terkait kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi mengatakan berkas ketiga tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di destinasi wisata dunia Gili Trawangan diusut Kejati NTB sejak September 2024.

"Akan segera kita tahap duakan, sekitar Rp1,4 miliar hasil kerugian negaranya," sebut Wahyudi dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Selasa (4/11/2015).

2. Peran ketiga tersangka

Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, penyidik membeberkan peran ketiga tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara atas pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Pertama, mereka menguasai lahan atau aset daerah tanpa izin. Kedua, mereka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Ketiga, tersangka menerima keuntungan daripada sewa lahan tersebut.

Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diputus kontrak pada 2021. Hingga saat ini, Pemprov NTB tidak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan bidang tanah di Gili Trawangan seluas 65 hektare tersebut.

Sejumlah permasalahan sejak masih terikat kontrak dengan PT GTI dan setelah pemutusan kontrak dengan GTI hingga saat ini tidak terselesaikan. Sehingga mengakibatkan Pemprov NTB tidak memperoleh manfaat apa pun dari aset aset yang dimilikinya ini.

3. Gubernur NTB bentuk Satgas mengurai persoalan di Gili Trawangan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membentuk Satgas yang dipimpin Kajati NTB guna mengurai persoalan di Gili Trawangan. Keberadaan Satgas nantinya bukan hanya mengurai persoalan carut marut pengelolaan aset daerah, tetapi persoalan yang ada di Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena).

Gili Tramena menjadi destinasi favorit wisatawan nusantara dan mancanegara. Namun, persoalan air bersih menjadi isu yang krusial di tiga Gili. Sehingga Gubernur Iqbal membentuk Satgas agar persoalan di Gili Tramena dapat diselesaikan secara komprehensif.

Terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Satgas, Wahyudi mengatakan bahwa Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB yang akan berada dalam struktur di Satgas. Kejaksaan bersama-sama dengan anggota Satgas lainnya akan merumuskan dan menyelesaikan persoalan di Gili Trawangan.

"Tata kelolanya seperti apa di Gili Trawangan menyangkut hak dari Pemprov NTB. Itulah dibentuk Satgas. Satgas yang merumuskan nanti seperti apa. Kalau kita menangani dari sisi Tipikornya," jelasnya.

Editorial Team