Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengantongi kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan mencapai Rp1,4 miliar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB tersebut. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK (39).
