Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260129_172347_074.jpg
Bos KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan, Ir. PSZ ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis (29/1/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023. Penyidik menetapkan bos sebuah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Pung's Zulkarnain dan Rekan, yaitu Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ) pada Kamis (29/1/2026). Tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.

"Hari ini kita kembali melakukan penahanan atas nama tersangka Ir. PSZ, yaitu dalam dugaan tidak pidana korupsi, pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Kantor Kejati NTB, Kamis (29/1/2026) sore.

1. Alasan penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri

Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkifli menjelaskan tersangka merupakan pemilik atau bos KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan. Dia menjelaskan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan sejumlah alasan.

Di antaranya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri.

"Tersangka saat ini dikhawatirkan akan menghambat proses pemeriksan atau berupaya melarikan diri, dan itu adalah pertimbangan kami untuk melakukan penahanan," jelasnya.

2. Empat kali mangkir dari panggilan penyidik

Bos KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan, Ir. PSZ ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis (29/1/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyebutkan tersangka telah mangkir sebanyak empat kali, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Kejati NTB. Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Karena dengan alasan bersangkutan sakit kita tidak sampai memaksakan, dan hari ini sebelum kita melakukan penahanan kita datangkan dokter untuk memeriksa kesehatannya," terangnya.

3. Peran tersangka mengetahui dan menyuruh melakukan appraisal

Gelaran balap MXGP Samota Sumbawa 2022. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkifli mengungkap peran tersangka PSZ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab terkait dokumen administrasi yang ditandatangani.

"Dia juga yang mengetahui dan menyuruh melakukan appraisal ulang, makanya dia tanda tangan appraisal ulang itu. Yang jelas semua dia tahu tentang appraisal yang kedua dan perusahaan KJPP milik dia juga," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023. Kedua tersangka masing-masing inisial SBHN dan MJ.

Tersangka SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Dalam kasus ini, Eks Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar. Ali BD merupakan pemilik tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan Sirkuit MXGP Samota pada 2022-2023 seluas 70 hektare dengan anggaran sebesar Rp52 miliar.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa sebesar Rp6,7 miliar.

Editorial Team