Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023. Penyidik menetapkan bos sebuah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Pung's Zulkarnain dan Rekan, yaitu Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ) pada Kamis (29/1/2026). Tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.
"Hari ini kita kembali melakukan penahanan atas nama tersangka Ir. PSZ, yaitu dalam dugaan tidak pidana korupsi, pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Kantor Kejati NTB, Kamis (29/1/2026) sore.
