Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250805-WA0037.jpg
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyegel hotel milik tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Utara, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB menyegel hotel dan restoran milik tersangka Ida pada lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. Penyidik memasang plang untuk mengamankan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara, Selasa (5/8/2025).

Kejati NTB memasang plang pengamanan objek tanah milik Pemprov NTB seluas 65 hektare. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan pemasangan plang ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

1. Dibantu personEl TNI bersenjata lengkap

Penyidik pidsus Kejati NTB dibantu personil TNI bersenjata lengkap memasang plang pengamanan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Pemasangan plang pengamanan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Abdirun Luga Harlianto. Jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB dengan pengamanan dari Bidang Intelijen Kejati NTB yang dipimpin oleh Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati NTB Supardin serta pengamananan dari unsur TNI sebanyak 4 personil bersenjata lengkap

"Kehadiran pengamanan oleh personil TNI ini merupakan tindak lanjut dari MoU atau perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Kodam IX/Udayana dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," jelas Efrien.

2. Dua objek tanah dipasangi plang

Pemasangan plang pengamanan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Selasa (5/8/2025). (dok. Istimewa)

Efrien menyebutkan dua objek bidang tanah berupa hotel dan restoran dipasangi plang oleh penyidik Pidsus Kejati NTB. Yaitu, Ego Restoran PT. Karpedian yang disewakan oleh tersangka Ida (IA) dan Living Trawangan Hotel yang dikuasai oleh tersangka Ida (IA).

Penyegelan hotel dan restoran itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 Tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 06 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 Tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.

"Pemasangan plang merupakan tindaklanjut dalam rangka pengamanan objek bidang tanah seluas 65 hektare terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi NTB Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara," terangnya.

3. Penyidik tetapkan tiga tersangka kasus korupsi aset Gili Trawangan

Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ditahan terkait kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta pejabat Pemprov NTB inisial MK (39).

Penyidik menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, tiga keterangan ahli yaitu ahli pertanahan, ahli pidana dan kantor akuntan publik. Peran ketiga tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara atas pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan yaitu menguasai lahan atau aset daerah tanpa izin.

Kemudian, tersangka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, tersangka menerima keuntungan daripada sewa lahan tersebut. Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan PT GTI dan diputus kontrak pada 2021. Hingga saat ini, Pemprov NTB tidak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan bidang tanah di Gili Trawangan seluas 65 hektare tersebut.

Sejumlah permasalahan sejak masih terikat kontrak dengan PT GTI dan setelah pemutusan kontrak dengan GTI hingga saat ini tidak terselesaikan. Sehingga mengakibatkan Pemprov NTB tidak memperoleh manfaat apapun dari aset-aset yang dimilikinya ini.

Editorial Team