Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi ditahan terkait kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta pejabat Pemprov NTB inisial MK (39).
Penyidik menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, tiga keterangan ahli yaitu ahli pertanahan, ahli pidana dan kantor akuntan publik. Peran ketiga tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara atas pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan yaitu menguasai lahan atau aset daerah tanpa izin.
Kemudian, tersangka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, tersangka menerima keuntungan daripada sewa lahan tersebut. Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan PT GTI dan diputus kontrak pada 2021. Hingga saat ini, Pemprov NTB tidak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan bidang tanah di Gili Trawangan seluas 65 hektare tersebut.
Sejumlah permasalahan sejak masih terikat kontrak dengan PT GTI dan setelah pemutusan kontrak dengan GTI hingga saat ini tidak terselesaikan. Sehingga mengakibatkan Pemprov NTB tidak memperoleh manfaat apapun dari aset-aset yang dimilikinya ini.