Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok masih menjadi perhatian kerjaksaan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kerugian negara yang muncul pada kasus itu mencapai Rp29,6 miliar.
"Kalau Rp29,95 miliar itu potensi (kerugian negara). Namun Rp29,6 miliar ini hasil audit yang kami terima dari BPKP," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (22/12/2022).
Perihal adanya penurunan nominal kerugian, dari potensi yang muncul dengan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Ely menjelaskan hal tersebut tercatat karena ada pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan).
"Sebenarnya tidak berkurang, hanya karena ada pembelian alsintan, jadi nominal kerugian berkurang. Bukti untuk itu, sudah ada pada kami," ujarnya.