Penonton MXGP Sumbawa di Sirkuit Samota, Juni 2022. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Ali BD juga pernah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada Selasa (6/5/2025). Ali BD diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.
Pada waktu itu, Ali BD mengungkapkan alasan dirinya mau menjual lahan di Samota ke Pemda Sumbawa. Dia mengatakan lahan itu akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan Sirkuit MXGP Samota oleh Pemda Sumbawa.
Sesuai hasil appraisal, harga lahan bervariasi. Untuk lahan yang berada di pinggir jalan, harganya berkisar antara Rp300 juta sampai Rp400 juta. Lahan tersebut dia beli pada 2009, saat belum ada jalan di Samota.
Mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp50 miliar lebih.
Kawasan Sirkuit Samota bakal dijadikan sport center oleh Pemda Sumbawa. Nantinya, selain ada Sirkuit MXGP Samota, di kawasan tersebut juga akan dibangun sarana dan prasarana olahraga serta gelanggang olahraga (GOR).
Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani, membenarkan kliennya pernah memiliki 140 hektare lahan di Samota. Namun, sebagian sudah dibebaskan oleh Pemkab Sumbawa.
“Dibebaskan oleh Pemda untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023 seluas 70 hektar. Nilainya Rp52 miliar,” kata Basri.
Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Ali BD. Namun dia enggan membeberkan materi pemeriksaan. “Iya (diperiksa). Intinya diperiksa,” kata Zulkifli.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota merupakan salah satu dari 61 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTB pada 2025. Dalam kasus ini, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam mengusut kasus ini.