ilustrasi uang tunai (unsplash.com/)
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kedua tersangka adalah eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Jumat (31/1/2025). Begitu juga eks bos PT Tripat Lalu Azril Sopiandi juga sudah ditahan dan saat ini menjalani pidana dalam kasus yang lain di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri menjelaskan peran kedua tersangka. Keduanya merupakan bos PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan KSO pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat.
"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Itu merugikan negara sebanyak Rp38 miliar lebih," sebut Hasan.
Hasan menjelaskan PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank.
Hasan menyebut total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare. Terdiri dari sertifikat 01 dan 02. Sertifikat 01 diagunkan di Bank Sinarmas dan berstatus kredit macet. Namun, Bank Sinarmas belum melakukan eksekusi lahan yang diagunkan tersebut. Sedangkan sertifikat 02 telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.