Kejati NTB Ngaku Tak Gentar Hadapi Praperadilan Eks Bos PT Bliss

Mataram, IDN Times - Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tanggal 11 Februari 2025.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Isabel Tanihaha dalam kasus LCC.
"Kejati NTB siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Isabel," kata Efrien di Mataram, Senin (17/2/2025).
1. Penyidik telah mengantongi cukup bukti
Kejati NTB mempersilakan Isabel mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi kasus LCC. Menurutnya, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Yang jelas penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus ini," terangnya.