Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa inisial SBHN dan tim penilai atau appraisal inisial MJ.
Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka ikut memperkaya orang lain. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar.
Mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp52 miliar lebih.
Kawasan Sirkuit Samota bakal dijadikan sport center oleh Pemda Sumbawa. Nantinya, selain ada Sirkuit MXGP Samota, di kawasan tersebut juga akan dibangun sarana dan prasarana olahraga serta Gelanggang Olahraga (GOR).