Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260119_181547_968.jpg
Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB "mencium" aroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023.

Hal itu diungkapkan Kajati NTB Wahyudi saat pengembalian kerugian negara kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota sebesar Rp6,7 miliar dari eks Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan di Kantor Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

"Di dalam perkara ini, teman-teman penyidik mencium sesuatu hal yang lain. Ada kasus lain yaitu TPPU," ungkap Wahyudi.

1. Kembangkan ke arah TPPU

Trek Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi menjelaskan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa ke arah TPPU merupakan bagian dari penanganan perkara. Dia menjelaskan penyidik masih melakukan penelusuran terkait perkara dugaan TPPU ini.

"Itu bagian dari penanganan perkara. Penyidik melihat kok di sini ada tindak pidana lain TPPU. Iya dikembangkan ke arah situ," tambahnya.

2. Pengembalian kerugian negara Rp6,7 miliar murni kasus pengadaan lahan MXGP

Uang kerugian negara Rp6,7 miliar yang dikembalikan pemilik lahan eks Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan ke Kejati NTB, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar oleh pemilik lahan yaitu Ali BD murni untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Sedangkan untuk kasus TPPU, penyidik melakukan pendalaman.

"Masih tahapnya awal, masih ditelusuri. Saya sampaikan sekarang kita lihat lagi, dalam (proses) penelitian. Artinya kita dalam penanganan korupsi itu kita memang di samping menghukum orang yang bersalah dan bertanggung jawab, kita follow the money dan follow the asset memang tugas kita," kata dia.

3. Berpotensi adanya tersangka baru

Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa inisial SBHN dan tim penilai atau appraisal inisial MJ.

Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka ikut memperkaya orang lain. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar.

Mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp52 miliar lebih.

Kawasan Sirkuit Samota bakal dijadikan sport center oleh Pemda Sumbawa. Nantinya, selain ada Sirkuit MXGP Samota, di kawasan tersebut juga akan dibangun sarana dan prasarana olahraga serta Gelanggang Olahraga (GOR).

Editorial Team